Selasa, 22 Maret 2016




KEDUDUKAN HUKUM PAJAK DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Sistem Hukum perpajakan di Indonesia menganut sistem Hukum Eropacontinental, yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik

Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama individu dalam kedudukan yang sederajat, misalnya hukum perjanjian, hukum kewarisan, hukum keluarga, dan hukum perkawinan.

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara atau dengan kata lain, hukum yang mengatur kepentingan umum. Hukum publik ini berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah-masalah kenegaraan serta negara bagaimana melaksanakan tugasnya.

Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur fungsi pemerintahan. Selain mengatur tugas pemerintah, hukum administrasi juga mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat. Dalam konteks ini.

Hubungan Hukum Perpajakan dengan Hukum Privat/ Perdata adalah : 
  1. Perbuatan-perbuatan hukum dalam perpajakan berada dalam lingkungan perdata seperti pendapatan, kekayaan, perjanjian, penyerahan, pemindahan hak karena warisan, kompensasi pembebasan utang, dan sebagainya.
  2. Banyaknya istilah-istilah hukum perdata dalam undang-undang perpajakan.

Hubungan Hukum Perpajakan dengan Hukum Pidana adalah :
  1. Adanya sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan di bidang perpajakan. Ancaman pidana dalam hukum pajak mengacu pada ketentuan hukum pidana. Pada ketentuan pasal 103 KUHP yang berbunyi “Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan undang-undang lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain”. Misalnya wajib pajak yang memindahtangankan atau memindahkan hak atau merusak barang yang telah disita karena tidak melunasi utang pajaknya akan DIANCAM pasal 231 KUHP.

Hubungan Hukum Perpajakan dengan Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah :
  1. Pemungutan pajak kepada wajib pajak adalah kegiatan dalam rangka pelaksanaan fungsi kepemerintahan.
  2. Ketetapan yang ditetapkan oleh pejabat tata usaha negara sebagai objek hukum administrasi negara.
  3. Pejabat tata usaha negara yang menerbitkan ketetapan yang menimbulkan sengketa sebagai subjek hukum administrasi negara.

poltekapi.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar