HUKUM PAJAK
Sejarah
dan pengertian hukum pajak
·
Fungsi
pajak
·
Justifikasi pemungutan pajak
·
Prinsip-prinsip
pemungutan pajak
·
Yurisdiksi pemungutan pajak
·
Tarif Pajak
·
Subyek
pajak
·
Obyek Pajak
·
Hukum
pajak
·
Utang Pajak
·
Penagihan
utang pajak
·
Keberadaan
dan banding mengenai pajak
·
Penerapan sanksi pajak
·
Perlawanan
terhadap pajak
·
Penyelesaian
pajak berganda
·
Pemeriksaan dan penyidikan pajak
Sejarah dan pengertian adanya Hukum
pajak
Sejarah adanya pajak bermula dari
adanya kebutuhan akan suatu pemerintah atau Negara.nDalam pengertian Negara,
sesuatu yang memerintah dan mengatur serta menguasai masyarakat adalah Negara.
Adapun unsur-unsur Negara diantaranya adanya daerah atau wilayah, rakyat,
pemerintah dan kedaulatan. Dalam bahasa latin Negara biasa disebut l’etat,
Staat atau State
Suatu Negara diperlukan untuk
menghadapi musuh atau mengatasi permasalahan bersama pada suatu masyarakat
sehingga timbullah suatu perjanjian masyarakat atau Le contract social yang
mana masyarakat harus mau menyerahkan sebagian haknya untuk kepentingan bersama
dan salah satunya adalah pajak.
Rakyat sebagai unsur suatu Negara
harus tunduk dan patuh terhadap pemerintah, hal ini diungkapkan oleh Rousseau
yang menjelaskan mengapa masyarakat harus patuh kepada pemerintah. Penjelasan
ini biasa disebut dengan “Le Contract Social” atau perjanjian masyarakat.
Sedangkan fungsi sebenarnya dari
Negara diantaranya adalah :
Negara
sebagai penengah atau mediasi atau stabilisator di dalam masyarakat agar tidak
adanya bentrokan di dalam masyarakat, serta menetapkan peraturan agar dapat
mencapai tujuan bersama.
Negara sebagai pengatur masyarakat sehingga
dapat mementingkan keseluruhan masyarakat dalam hal ini untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya.
Negara
sebagai penjaga atau bodyguard masyarakat dari serangan dari luar maupun dari
dalam masyarakat sendiri dalam hal ini adalah kedaulatan Negara, oleh sebab itu
suatu Negara harus dilengkapi dengan alat pertahanan.
Negara
harus menegakan keadilan di dalam masyarakat yaitu melalui badan pengadilan
Dalam
menjalankan fungsinya suatu Negara memerlukan sumber daya baik itu berupa dana,
tenaga masyarakat maupun sumber daya alam yang diperoleh dari suatu wilayah.
Sumber daya yang didapat suatu Negara terdiri dari kekayaan alam, laba perusahaan,
royalty, retribusi kontribusi, bea , cukai denda dan yang terakhir adalah
pajak.
Pajak sebenarnya sudah ada sejak
dahulu kala semenjak adanya pemerintahan atau Negara diantaranya :
pada
tahun 1638-1715 di perancis yang saat itu diperintah raja Lodwijk XIV yang
menganut sistem absolut monarchi
pada
tahun 509-27 SM jaman romawi biasa disebut censor atau questor.
Di
Mesir saat pembangunan piramida, ada pungutan baik uang, harta benda maupun
tenaga
Pada abad ke XIV di spanyol, yaitu pajak
penjualan yang disebut Alcabala
Di
Indonesia sudah lama dilakukan pungutan berupa uang, upeti bahkan tenaga
kerja/natura kemudian bertambah lagi pada tahun 1602(VOC), tahun 1830 sampai
tahun 1870 (kultur steel), oleh Raffles dan Ladrent pada tahun 1813 berupa
pajak rumah
Di Indonesia sudah ada sejak tahun 1311 oleh
kerajaan majapahit yang saat itu di rajai oleh Kertarajasa Jayawardhana
(berdasar adanya prasasti pembebasan pajak warga desa adan-adan karena jasa
kepada raja.)
Di
inggris terdapat Tax dan import contribution di perancis disebut droit,
di jerman ada Steuer, abagade, gebuhr, Tributo, Gravamen, di spanyol terdapat
tasa, di belanda terdapat belasting.
Pengertian Hukum pajak menurut para
ahli :
1.
Menurut
Prof. Dr Adriani pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang
terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak
mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan.
2.
Menurut Rochmat Soemitro, pajak adalah iuran
rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa
timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai
pengeluaran umum.
3.
Menurut
Dr Soeparman Soemahamidjaja, pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang,
yang menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai
kesejahteraan umum.
MATERI KULIAH HUKUM PAJAK
Ciri-ciri dari suatu pajak :
v
Jika
datangnya dana berasal dari masyarakat dapat disebut sebagai suatu iuran
v
Jika menurut pemerintah maka bisa disebut
sebagai suatu pungutan
v
Pajak dipungut berdasar undang-undang yang
mengatur Hukum pajak
v
Pajak dapat dipaksakan oleh pemerintah.
Kekuasaan ini dapat terlihat dengan adanya ketentuan sanksi administratif
maupun pidana
v
Masyarakat pembayar pajak tidak memperoleh
kontra prestasi
v
Pajak untuk membiayai pengeluaran umum
pemerintah dalam menjalankan pemerintahan
Ada dua alasan atau landasan untuk
melakukan pungutan pajak oleh fiscus atau pemerintah :
1.
Benefit
principle, bahwa fiskus berwenang memungut pajak karena penduduk menerima
manfaat dari adanya negara.
2.
Ability
to pay principle, bahwa fiskus dalam memungut pajak harus memperhatikan
kemampuan penduduk
Untuk reformasi perpajakan maka materi
kuliah hukum pajak mengacu pada peraturan undang-undang di Indonesia yang
berlaku diantaranya :
UU no 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
UU no 36/2008
UU no 42/2009
UU no 28/2009
UU no 13/1985
UU no 19/1997
UU No 14/2002
Mengapa diperlukan kesadaran membayar
pajak
w
+/-
80% APBN 2014 disumbang dari sektor pajak
w
APBN
2014 masih mengandalkan
penerimaan dari pajak
w
Adanya
upaya sistematis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak
melalui:
–
Ekstensifikasi
pajak
–
Intensifikasi
pajak
Kegiatan Ekstensifikasi
Pajak
w
Pemberian
NPWP secara jabatan bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai
karyawan (Ph di atas PTKP)
w
Pemberian
NPWP di lokasi usaha yang berada di sentra perdagangan atau perkantoran
w
Pemberian
NPWP atau PKP bagi pengusaha yang belum terdaftar
w
Penentuan
jumlah angsuran PPh pasal 25 dan atau jumlah PPN yang harus disetor
w
Penentuan
jumlah PPN yang terutang atas transaksi penjualan dalam tahun berjalan kepada
pedagang eceran yang mempunyai usaha di sentra perdagangan
PENGERTIAN
PAJAK
w
Prof.Dr.Rochmat
Soemitro,
SH
Iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan UU (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat kontraprestasi yang
langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
PENGERTIAN
PAJAK
w
Prof.Dr.P.J.A.Adriani
Iuran kepada negara (dapat dipaksakan)
yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak
mendapat prestasi kembali yg langsung dpt ditunjuk dan gunanya adalah untuk
membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009
tentang perubahan Keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pada pasal 1 angka 1
Pajak adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
UNSUR-UNSUR DALAM PENGERTIAN PAJAK
w
DIPUNGUT
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
w
DAPAT
DIPAKSAKAN
w
TDK
DPT DITUNJUKKAN ADANYA KONTAPRESTASI SECARA LANGSUNG OLEH PEMERINTAH
w
DIPUNGUT
OLEH NEGARA (PUSAT/ DAERAH)
w
DIPERUNTUKKAN
BAGI PENGELUARAN-PENGELUARAN PEMERINTAH (JIKA SURPLUS DIGUNAKAN UNTUK PUBLIC
INVESMENT
PERBEDAAN PAJAK
w
RETRIBUSI
MENDAPAT
KONTRAPRESTASI
SECARA
LANGSUNG
PENGERTIAN HUKUM PAJAK
(HUKUM FISKAL)
(HUKUM FISKAL)
w
KESELURUHAN
DARI PERATURAN-PERATURAN YANG MELIPUTI WEWENANG PEMERINTAH UNTUK MENGAMBIL
KEKAYAAN SESEORANG DAN MENYERAHKAN KEMBALI KE MASYARAKAT MELALUI KAS NEGARA
PEMBAGIAN HUKUM PAJAK
w
HUKUM
PAJAK MATERIAL
mengatur tentang obyek pajak, subyek pajak, besar pajak yang
dikenakan timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah
dan WP
UU
PPh dan UU PPN
w
HUKUM
PAJAK FORMAL
tata cara untuk
mewujudkan hukum material menjadi kenyataan
UU KUP, UU PPSP, UU
Pengadilan Pajak
PEMBAGIAN
HUKUM PAJAK DAN PEMBEDAANNYA
à
Hukum Pajak Material Memuat norma-norma yang menerangkan
tentang :
à keadaan-keadaan /perbuatan- perbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak
à
Siapa-siapa yang harus dikenakan pajak?
à
Berapa
besar pajaknya?
HUKUM
PAJAK FORMIL
à Peraturan peraturan mengenai cara-cara untuk menjelmakan hukum
pajak material menjadi suatu
kenyataan.
à
Memuat cara2 penyelenggaraan mengenai
penetapan suatu hutang pajak
à Kontrol Pemerintah terhadap
penyelenggaraan pemingutan Pajak
à Kewajiban para Wajib Pajak (sebelum dan sesudah menerima SKP)
à Prosedur pemungutan pajak
MAKSUD HUKUM PAJAK FORMAL
w Melindungi baik, baik Fiscus maupun
wajib Pajak
w Memberi jaminan bahwa hukum material
dapat diselenggarakan dengan baik
TEORI ASURANSI
w Pembayaran pajak disamakan dengan
pembayaran premi.Masyarakat seakan mempertanggungjawabkan keselamatan dan
keamanan jiwanya kepada negara.
TEORI KEPENTINGAN
w negara melindungi kepentingan harta
dan jiwa warga negara dengan memperhatikan beban yang harus dipungut dari
masyarakat
TEORI GAYA PIKUL
w tiap orang dikenakan pajak dgn bobot
sama (adil) sesuai gaya pikul dengan ukuran besarnya penghasilan dan pengeluaran seseorang
TEORI GAYA BELI
w pajak untuk memelihara masyarakat
w pajak ditekankan untuk fungsi mengatur
MENURUT SIFATNYA
w pajak langsung
pembebanannya tidak dapat dilimpahkan
ke pihak lain
pph
w pajak tidak langsung
pembebanannya dapat dilimpahkan ke
pihak lain
ppn
menurut
sasaran/ obyeknya
w pajak subyektif
berdasarkan subyek baru dicari obyeknya
pph
w pajak obyektif
berdasarkan
obyek baru dicari subyeknya
ppn, ppnbm
menurut
pemungutannya
w pajak pusat
pph,ppn ppnbm, bea materai
w pajak daerah
Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Rumah
Makan/Restoran dan Hotel
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
1.official assessment system
2.self asssessment system
3.with holding system
sistem pemungutan pajak
Official
Assessment adalah Wewenang berada ditangan
pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang
♣ Wajib Pajak ber pasif. (hanya menunggu)
♣ Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh
fiscus
Self
Assessment adalah Wewenang berada ditangan
Wajib Pajak untuk menentukan pajaknya sendiri
ü Wajib pajak bersifat aktif (menghitung,memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya
pajak yang harus dibayar)
ü Utang pajak timbul tanpa menunggu surat
ketetapan pajak
Witholding
System adalah Wewenang berada di pihak
ketiga yang ditetapkan oleh Peraturan Perpajakanuntuk melaksanakan pemotongan dan
pemungutan pajak
Ø Utang pajak timbul tanpa menunggu surat ketetapan
pajak https://www.politeknikapi.co.id
The Eight-Wheel Classic - TITIAN Arts
BalasHapusThe 바카라 사이트 eight-wheel classic bicycle is available in six sizes. The mens titanium wedding bands Bicycle Wheel is febcasino a classic poormansguidetocasinogambling.com bicycle jancasino.com made in USA, but there are three variations in