Sabtu, 12 Maret 2016



   HUKUM PAJAK
 Sejarah dan pengertian hukum pajak
·         Fungsi pajak
·           Justifikasi pemungutan pajak
·         Prinsip-prinsip pemungutan pajak
·           Yurisdiksi pemungutan pajak
·           Tarif Pajak
·         Subyek pajak
·           Obyek Pajak
·         Hukum pajak
·          Utang Pajak
·         Penagihan utang pajak
·         Keberadaan dan banding mengenai pajak
·           Penerapan sanksi pajak
·         Perlawanan terhadap pajak
·         Penyelesaian pajak berganda
·          Pemeriksaan dan penyidikan pajak
Sejarah dan pengertian adanya Hukum pajak
Sejarah adanya pajak bermula dari adanya kebutuhan akan suatu pemerintah atau Negara.nDalam pengertian Negara, sesuatu yang memerintah dan mengatur serta menguasai masyarakat adalah Negara. Adapun unsur-unsur Negara diantaranya adanya daerah atau wilayah, rakyat, pemerintah dan kedaulatan. Dalam bahasa latin Negara biasa disebut l’etat, Staat atau State
Suatu Negara diperlukan untuk menghadapi musuh atau mengatasi permasalahan bersama pada suatu masyarakat sehingga timbullah suatu perjanjian masyarakat atau Le contract social yang mana masyarakat harus mau menyerahkan sebagian haknya untuk kepentingan bersama dan salah satunya adalah pajak.
Rakyat sebagai unsur suatu Negara harus tunduk dan patuh terhadap pemerintah, hal ini diungkapkan oleh Rousseau yang menjelaskan mengapa masyarakat harus patuh kepada pemerintah. Penjelasan ini biasa disebut dengan “Le Contract Social” atau perjanjian masyarakat.
Sedangkan fungsi sebenarnya dari Negara diantaranya adalah :
*      Negara sebagai penengah atau mediasi atau stabilisator di dalam masyarakat agar tidak adanya bentrokan di dalam masyarakat, serta menetapkan peraturan agar dapat mencapai tujuan bersama.
*       Negara sebagai pengatur masyarakat sehingga dapat mementingkan keseluruhan masyarakat dalam hal ini untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
*      Negara sebagai penjaga atau bodyguard masyarakat dari serangan dari luar maupun dari dalam masyarakat sendiri dalam hal ini adalah kedaulatan Negara, oleh sebab itu suatu Negara harus dilengkapi dengan alat pertahanan.
*      Negara harus menegakan keadilan di dalam masyarakat yaitu melalui badan pengadilan
*      Dalam menjalankan fungsinya suatu Negara memerlukan sumber daya baik itu berupa dana, tenaga masyarakat maupun sumber daya alam yang diperoleh dari suatu wilayah. Sumber daya yang didapat suatu Negara terdiri dari kekayaan alam, laba perusahaan, royalty, retribusi kontribusi, bea , cukai denda dan yang terakhir adalah pajak.
Pajak sebenarnya sudah ada sejak dahulu kala semenjak adanya pemerintahan atau Negara diantaranya :
*      pada tahun 1638-1715 di perancis yang saat itu diperintah raja Lodwijk XIV yang menganut sistem absolut monarchi
*      pada tahun 509-27 SM jaman romawi biasa disebut censor atau questor.
*      Di Mesir saat pembangunan piramida, ada pungutan baik uang, harta benda maupun tenaga
  Pada abad ke XIV di spanyol, yaitu pajak penjualan yang disebut Alcabala
*      Di Indonesia sudah lama dilakukan pungutan berupa uang, upeti bahkan tenaga kerja/natura kemudian bertambah lagi pada tahun 1602(VOC), tahun 1830 sampai tahun 1870 (kultur steel), oleh Raffles dan Ladrent pada tahun 1813 berupa pajak rumah
*       Di Indonesia sudah ada sejak tahun 1311 oleh kerajaan majapahit yang saat itu di rajai oleh Kertarajasa Jayawardhana (berdasar adanya prasasti pembebasan pajak warga desa adan-adan karena jasa kepada raja.)
*       Di  inggris terdapat Tax dan import contribution di perancis disebut droit, di jerman ada Steuer, abagade, gebuhr, Tributo, Gravamen, di spanyol terdapat tasa, di belanda terdapat belasting.
Pengertian Hukum pajak menurut para ahli :
1.    Menurut Prof. Dr Adriani pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2.     Menurut Rochmat Soemitro, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
3.    Menurut Dr Soeparman Soemahamidjaja, pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang, yang menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

MATERI KULIAH HUKUM PAJAK
Ciri-ciri dari suatu pajak :

v  Jika datangnya dana berasal dari masyarakat dapat disebut sebagai suatu iuran
v      Jika menurut pemerintah maka bisa disebut sebagai suatu pungutan
v   Pajak dipungut berdasar undang-undang yang mengatur Hukum pajak
v    Pajak dapat dipaksakan oleh pemerintah. Kekuasaan ini dapat terlihat dengan adanya ketentuan sanksi administratif maupun pidana
v   Masyarakat pembayar pajak tidak memperoleh kontra prestasi
v    Pajak untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah dalam menjalankan pemerintahan
Ada dua alasan atau landasan untuk melakukan pungutan pajak oleh fiscus atau pemerintah :
1.    Benefit principle, bahwa fiskus berwenang memungut pajak karena penduduk menerima manfaat dari adanya negara.
2.    Ability to pay principle, bahwa fiskus dalam memungut pajak harus memperhatikan kemampuan penduduk
Untuk reformasi perpajakan maka materi kuliah hukum pajak mengacu pada peraturan undang-undang di Indonesia yang berlaku diantaranya :
    UU no 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
    UU no 36/2008
    UU no 42/2009
    UU no 28/2009
    UU no 13/1985
    UU no 19/1997
    UU No 14/2002

Mengapa diperlukan kesadaran membayar pajak
w  +/- 80% APBN 2014 disumbang dari sektor pajak
w  APBN 2014 masih mengandalkan penerimaan dari pajak
w  Adanya upaya sistematis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak melalui:
        Ekstensifikasi pajak
        Intensifikasi pajak
Kegiatan Ekstensifikasi Pajak
w  Pemberian NPWP secara jabatan bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan (Ph di atas PTKP)
w  Pemberian NPWP di lokasi usaha yang berada di sentra perdagangan atau perkantoran
w  Pemberian NPWP atau PKP bagi pengusaha yang belum terdaftar
w  Penentuan jumlah angsuran PPh pasal 25 dan atau jumlah PPN yang harus disetor
w  Penentuan jumlah PPN yang terutang atas transaksi penjualan dalam tahun berjalan kepada pedagang eceran yang mempunyai usaha di sentra perdagangan
PENGERTIAN PAJAK
w  Prof.Dr.Rochmat Soemitro, SH
           Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
PENGERTIAN PAJAK
w  Prof.Dr.P.J.A.Adriani
Iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yg langsung dpt ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Undang-Undang Nomor  16 Tahun 2009 tentang perubahan  Keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pada pasal 1 angka 1
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

UNSUR-UNSUR DALAM PENGERTIAN PAJAK
w  DIPUNGUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
w  DAPAT DIPAKSAKAN
w  TDK DPT DITUNJUKKAN ADANYA KONTAPRESTASI SECARA LANGSUNG OLEH PEMERINTAH
w  DIPUNGUT OLEH NEGARA (PUSAT/ DAERAH)
w  DIPERUNTUKKAN BAGI PENGELUARAN-PENGELUARAN PEMERINTAH (JIKA SURPLUS DIGUNAKAN UNTUK PUBLIC INVESMENT
PERBEDAAN PAJAK
w  RETRIBUSI
            MENDAPAT KONTRAPRESTASI
            SECARA LANGSUNG
PENGERTIAN HUKUM PAJAK
(HUKUM FISKAL)
w  KESELURUHAN DARI PERATURAN-PERATURAN YANG MELIPUTI WEWENANG PEMERINTAH UNTUK MENGAMBIL KEKAYAAN SESEORANG DAN MENYERAHKAN KEMBALI KE MASYARAKAT MELALUI KAS NEGARA
PEMBAGIAN HUKUM PAJAK
w  HUKUM PAJAK MATERIAL
      mengatur tentang obyek pajak, subyek pajak, besar pajak yang dikenakan timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan WP
            UU PPh dan UU PPN


w  HUKUM PAJAK FORMAL
tata cara untuk mewujudkan hukum material menjadi kenyataan
UU KUP, UU PPSP, UU Pengadilan Pajak
PEMBAGIAN HUKUM PAJAK DAN PEMBEDAANNYA
à Hukum Pajak Material Memuat norma-norma yang   menerangkan tentang :
à keadaan-keadaan /perbuatan-     perbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang     harus dikenakan pajak
à  Siapa-siapa yang harus dikenakan pajak?
à Berapa besar pajaknya?


HUKUM PAJAK FORMIL
à Peraturan peraturan mengenai      cara-cara untuk menjelmakan           hukum pajak material menjadi             suatu kenyataan.
à  Memuat cara2 penyelenggaraan mengenai penetapan suatu    hutang pajak
à Kontrol Pemerintah terhadap penyelenggaraan pemingutan Pajak
à Kewajiban para Wajib Pajak (sebelum dan sesudah menerima SKP)
à Prosedur pemungutan pajak

MAKSUD HUKUM PAJAK FORMAL
w  Melindungi baik, baik Fiscus maupun wajib Pajak
w  Memberi jaminan bahwa hukum material dapat diselenggarakan dengan baik

TEORI ASURANSI
w  Pembayaran pajak disamakan dengan pembayaran premi.Masyarakat seakan mempertanggungjawabkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada negara.



TEORI KEPENTINGAN
w  negara melindungi kepentingan harta dan jiwa warga negara dengan memperhatikan beban yang harus dipungut dari masyarakat
TEORI GAYA PIKUL
w  tiap orang dikenakan pajak dgn bobot sama (adil) sesuai gaya pikul dengan ukuran besarnya penghasilan  dan pengeluaran seseorang
TEORI GAYA BELI
w  pajak untuk memelihara masyarakat
w  pajak ditekankan untuk fungsi mengatur
MENURUT SIFATNYA
w  pajak langsung
         pembebanannya tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain
         pph
w  pajak tidak langsung
         pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain
         ppn
menurut sasaran/ obyeknya
w  pajak subyektif
         berdasarkan subyek baru dicari obyeknya
         pph
w  pajak obyektif
         berdasarkan obyek baru dicari subyeknya
         ppn, ppnbm
menurut pemungutannya
w  pajak pusat
         pph,ppn ppnbm, bea materai
w  pajak daerah
   Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Rumah Makan/Restoran dan Hotel
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
1.official assessment system
2.self asssessment system
3.with holding system
sistem pemungutan pajak
Official Assessment adalah Wewenang berada  ditangan pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang
        Wajib Pajak ber pasif. (hanya menunggu)
        Utang pajak timbul  setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiscus

Self Assessment adalah Wewenang berada  ditangan  Wajib Pajak untuk menentukan pajaknya sendiri
ü   Wajib pajak bersifat aktif (menghitung,memperhitungkan,  membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar)
ü   Utang pajak timbul tanpa menunggu surat ketetapan pajak

Witholding System adalah Wewenang berada  di pihak ketiga yang ditetapkan oleh Peraturan Perpajakanuntuk melaksanakan pemotongan dan pemungutan pajak 
Ø   Utang pajak timbul tanpa menunggu surat ketetapan pajak https://www.politeknikapi.co.id





1 komentar:

  1. The Eight-Wheel Classic - TITIAN Arts
    The 바카라 사이트 eight-wheel classic bicycle is available in six sizes. The mens titanium wedding bands Bicycle Wheel is febcasino a classic poormansguidetocasinogambling.com bicycle jancasino.com made in USA, but there are three variations in

    BalasHapus