Selasa, 22 Maret 2016



HUKUM PAJAK
Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak.[1] Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara.[1]Hukum pajak dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.[1]
2. Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang dikenakan pajak dan siapa yang dikecualikan dengan pajak serta berapa harus dibayar.[1]
Selain itu, hukum pajak juga merupakan bagian dari hukum publik.[2] Hal ini disebabkan karena hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak atau warga negara.[2] Meski demikian, walaupun hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, namun hukum pajak juga banyak berkaitan dengan hukum privat, yakni hukum perdata.[2] Hal ini dikarenakan hukum pajak banyak berkaitan dengan materi-materi perdata seperti kekayaan seseorang atau badan hukum yang diatur dalam hukum perdata namun menjadi salah satu objek dalam hukum pajak.[2]
poltekapi.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar