HUKUM PAJAK
Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur
hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak.[1]
Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan
yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang
dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara.[1]Hukum pajak
dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat adanya
ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.[1]
2. Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat
tentang ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang dikenakan pajak dan siapa yang
dikecualikan dengan pajak serta berapa harus dibayar.[1]
Selain itu, hukum pajak juga merupakan bagian dari hukum
publik.[2] Hal ini disebabkan karena hukum pajak mengatur hubungan antara
pemerintah dengan wajib pajak atau warga negara.[2] Meski demikian, walaupun
hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, namun hukum pajak juga banyak
berkaitan dengan hukum privat, yakni hukum perdata.[2] Hal ini dikarenakan
hukum pajak banyak berkaitan dengan materi-materi perdata seperti kekayaan
seseorang atau badan hukum yang diatur dalam hukum perdata namun menjadi salah
satu objek dalam hukum pajak.[2]
poltekapi.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar