Selasa, 22 Maret 2016



KEDUDUKAN HUKUM, PAJAK DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Secara umum Hukum terbagi atas Hukum Publik dan Hukum Perdata. Hukum Publik mencakup Hukum Pidana dan Hukum Tantra yang meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Usaha Negara. Hukum Perdata mencakup Hukum Perdata arti sempit (B.W. = Burgelijke Wetboek) dan Hukum Dagang (W.v.K = Wetboek van Koophandel).
Hukum Publik ialah hukum yang mengatur hubungan Hukum antara Pemerintah dengan warganya, sedangkan Hukum Perdata ialah Hukum yang mengatur hubungan Hukum antara perorangan di dalam masyarakat.
Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara ialah segenap peraturan hukum yang mengatur segala cara kerja dan pelaksanaan wewenang yang langsung dari lembaga-lembaga negara serta aparaturnya dalam melaksanakan tugasnya masing-masing. (Hukum Tata Usaha Negara Materil).
Hukum pajak merupakan bagian dari Hukum Tata Usaha Negara, namun Prof. Adriani menghendaki bahwa Hukum Pajak berdiri sendiri merupakan suatu ilmu pengetahuan yang terlepas dari Hukum Tata Usaha Negara karena Hukum Pajak mempunyai tugas yang bersifat lain daripada hukum administratif pada umumnya, yaitu hukum pajak juga digunakan sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian dan mempunyai istilah-istilah tersendiri di bidang perpajakan. Namun kemandirian Hukum Pajak, umumnya dirasakan kurang tepat karena seolah-olah menyatakan bahwa Hukum Pajak berdiri terlepas dari hukum-hukum lainnya, padahal Hukum Pajak mempunyai hubungan dengan hukum lain seperti Hukum Perdata, Hukum Pudana, Prof. Adriani menyatakan bahwa Hukum Pajak mendasarkan tafsirannya atas bagian-bagian lainnya dari Ilmu Hukum, tetapi ia tidak berdiri di bawah telapak kakinya.

poltekapi.ac.id

1 komentar:

  1. Betway Online Casino - Play at Top South African
    Betway casino offers players kadangpintar a variety of games including slots, table games, live dealer งานออนไลน์ games and progressive jackpot tables. The casino is owned and operated 메리트 카지노

    BalasHapus