Selasa, 22 Maret 2016




KEDUDUKAN HUKUM PAJAK DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Sistem Hukum perpajakan di Indonesia menganut sistem Hukum Eropacontinental, yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik

Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama individu dalam kedudukan yang sederajat, misalnya hukum perjanjian, hukum kewarisan, hukum keluarga, dan hukum perkawinan.

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara atau dengan kata lain, hukum yang mengatur kepentingan umum. Hukum publik ini berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah-masalah kenegaraan serta negara bagaimana melaksanakan tugasnya.

Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur fungsi pemerintahan. Selain mengatur tugas pemerintah, hukum administrasi juga mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat. Dalam konteks ini.

Hubungan Hukum Perpajakan dengan Hukum Privat/ Perdata adalah : 
  1. Perbuatan-perbuatan hukum dalam perpajakan berada dalam lingkungan perdata seperti pendapatan, kekayaan, perjanjian, penyerahan, pemindahan hak karena warisan, kompensasi pembebasan utang, dan sebagainya.
  2. Banyaknya istilah-istilah hukum perdata dalam undang-undang perpajakan.

Hubungan Hukum Perpajakan dengan Hukum Pidana adalah :
  1. Adanya sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan di bidang perpajakan. Ancaman pidana dalam hukum pajak mengacu pada ketentuan hukum pidana. Pada ketentuan pasal 103 KUHP yang berbunyi “Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan undang-undang lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain”. Misalnya wajib pajak yang memindahtangankan atau memindahkan hak atau merusak barang yang telah disita karena tidak melunasi utang pajaknya akan DIANCAM pasal 231 KUHP.

Hubungan Hukum Perpajakan dengan Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah :
  1. Pemungutan pajak kepada wajib pajak adalah kegiatan dalam rangka pelaksanaan fungsi kepemerintahan.
  2. Ketetapan yang ditetapkan oleh pejabat tata usaha negara sebagai objek hukum administrasi negara.
  3. Pejabat tata usaha negara yang menerbitkan ketetapan yang menimbulkan sengketa sebagai subjek hukum administrasi negara.

poltekapi.ac.id


KEDUDUKAN HUKUM, PAJAK DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Secara umum Hukum terbagi atas Hukum Publik dan Hukum Perdata. Hukum Publik mencakup Hukum Pidana dan Hukum Tantra yang meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Usaha Negara. Hukum Perdata mencakup Hukum Perdata arti sempit (B.W. = Burgelijke Wetboek) dan Hukum Dagang (W.v.K = Wetboek van Koophandel).
Hukum Publik ialah hukum yang mengatur hubungan Hukum antara Pemerintah dengan warganya, sedangkan Hukum Perdata ialah Hukum yang mengatur hubungan Hukum antara perorangan di dalam masyarakat.
Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara ialah segenap peraturan hukum yang mengatur segala cara kerja dan pelaksanaan wewenang yang langsung dari lembaga-lembaga negara serta aparaturnya dalam melaksanakan tugasnya masing-masing. (Hukum Tata Usaha Negara Materil).
Hukum pajak merupakan bagian dari Hukum Tata Usaha Negara, namun Prof. Adriani menghendaki bahwa Hukum Pajak berdiri sendiri merupakan suatu ilmu pengetahuan yang terlepas dari Hukum Tata Usaha Negara karena Hukum Pajak mempunyai tugas yang bersifat lain daripada hukum administratif pada umumnya, yaitu hukum pajak juga digunakan sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian dan mempunyai istilah-istilah tersendiri di bidang perpajakan. Namun kemandirian Hukum Pajak, umumnya dirasakan kurang tepat karena seolah-olah menyatakan bahwa Hukum Pajak berdiri terlepas dari hukum-hukum lainnya, padahal Hukum Pajak mempunyai hubungan dengan hukum lain seperti Hukum Perdata, Hukum Pudana, Prof. Adriani menyatakan bahwa Hukum Pajak mendasarkan tafsirannya atas bagian-bagian lainnya dari Ilmu Hukum, tetapi ia tidak berdiri di bawah telapak kakinya.

poltekapi.ac.id


Hukum pajak dibedakan atas :

1. Hukum pajak material
Yaitu : memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa yang harus dibayar.

2. Hukum pajak formal
Yaitu : memuat ketentuan-ketentuan bagaimana mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.

Kedudukan Hukum Pajak Di indonesia

Sistem hukum pajak yang berlaku di Indonesia saat ini adalah civil law system atau sistem Eropa kontinental. Didalam sistem ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu hukum privat dan hukum publik.

  1. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama individu dalam kedudukan yang sederajat, misalnya hukum perjanjian, hukum kewarisan, hukum keluarga, dan hukum perkawinan.
  2. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara atau dengan kata lain, hukum yang mengatur kepentingan umum. Hukum publik ini berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah-masalah kenegaraan serta negara bagaimana melaksanakan tugasnya.

Ketentuan Umum Perpajakan di Indonesia

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah segala pengertian, ketentuan, peraturan dan hal-hal yang menyangkut perpajakan menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2000 (UU KUP).

poltekapi.ac.id


HUKUM PAJAK
Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak.[1] Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara.[1]Hukum pajak dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.[1]
2. Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang dikenakan pajak dan siapa yang dikecualikan dengan pajak serta berapa harus dibayar.[1]
Selain itu, hukum pajak juga merupakan bagian dari hukum publik.[2] Hal ini disebabkan karena hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak atau warga negara.[2] Meski demikian, walaupun hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, namun hukum pajak juga banyak berkaitan dengan hukum privat, yakni hukum perdata.[2] Hal ini dikarenakan hukum pajak banyak berkaitan dengan materi-materi perdata seperti kekayaan seseorang atau badan hukum yang diatur dalam hukum perdata namun menjadi salah satu objek dalam hukum pajak.[2]
poltekapi.ac.id

Senin, 14 Maret 2016

HUKUM PERDATA
A.      ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.       Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.       Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.       Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2.       Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1.       Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2.       Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
                Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
1.       Adanya kaidah hukum
2.       Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3.       Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.[1]
B.      HUKUM PERDATA MATERIIL DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah
1.       Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a.       Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
b.      Golongan timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c.       Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
2.       Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
C.      SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1.       Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2.       Sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
                Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1.       AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2.       KUHPerdata (BW)
3.       KUH dagang
4.       UU No 1 Tahun 1974
5.       UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum . dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutskan sengketa perbutan melawan hukum.