Minggu, 09 Oktober 2016

Pajak pertambahan nilai

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.

Karakteristik

  • Pajak tidak langsung (indirect tax), maksudnya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda.
  • Multitahap (multi stage), maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi dari pabrikan.
  • Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak tanpa melihat kondisi subjek pajak.
  • bersifat netral. yaitu PPN tidak hanya dikenakan pada barang tetapi juga jasa.
  • Menghindari pengenaan pajak berganda (double tax). karena PPN hanya dikenakan pada pertambahan nilainya saja.
  • dipungut menggunakan faktur.
  • PPN dikenakan sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri (domestic consumptions).
  • Dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung (indirect subtraction), yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.

Perkecualian

Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18/2000 tidak dikenakan PPN, yaitu:

Barang tidak kena PPN

  • barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
  1. minyak mentah (crude oil).
  2. Gas bumi tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
  3. Panas bumi.
  4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat(phospat), talk, tanah serap (fullers earth),tanah diatome, tanah liat, tawas (alum),tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit.
  5. Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara dan.
  6. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
  • Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, meliputi:
  1. beras
  2. gabah
  3. jagung
  4. sagu
  5. kedelai
  6. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
  7. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan,dibekukan, dikemas atau tidak dikemas,digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
  8. telur, yaitu telur yang tidak diolah,termasuk telur yang dibersihkan,diasinkan, atau dikemas
  9. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
  10. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
  11. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah

Jasa tidak kena PPN

  • jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi:
  1. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.
  2. Jasa dokter hewan.
  3. Jasa ahli kesehatan, seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.
  4. Jasa kebidanan dan dukun bayi.
  5. Jasa paramedis dan perawat.
  6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
  7. Jasa psikolog dan psikiater.((konsultan kesehatan))
  8. Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
  • jasa pelayanan sosial, meliputi:
  1. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo.
  2. Jasa pemadam kebakaran.
  3. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
  4. Jasa lembaga rehabilitasi.
  5. jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium.
  6. jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
  • jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel danmenggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
  • jasa keuangan, meliputi:
  1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat,sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
  3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
    1. sewa guna usaha dengan hak opsi;
    2. anjak piutang;
    3. usaha kartu kredit; dan/atau
    4. pembiayaan konsumen;
  4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia
  5. jasa penjaminan
  • jasa asuransi
  • jasa keagamaan, meliputi:
  1. Jasa pelayanan rumah ibadah.
  2. Jasa pemberian khotbah atau dakwah.
  3. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan
  4. Jasa lainnya di bidang keagamaan.
  • jasa pendidikan, meliputi:
  1. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
  2. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
  • jasa kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
  • jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
  • jasa tenaga kerja, meliputi:
  1. jasa tenaga kerja.
  2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
  3. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
  • jasa perhotelan, meliputi:
  1. Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.
  2. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
  • jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  • jasa penyediaan tempat parkir
  • jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  • jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  • jasa boga atau katering

Lihat pula

Jumat, 06 Mei 2016

Fungsi pajak
1. Fungsi Budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2. Fungsi Mengatur (Reguler).
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Syarat-syarat Pemungutan Pajak
1. Keadilan
Pemungutan pajak harus adil, sesuai dengan tujuan hukum yaitu mencapai keadilan maka undangundang dan pelaksanaan pemungutan pajak harus adil,dengan memperhatikan kondisi - kondisi tertentu.
2. Syarat Yuridis
Pemungutan pajak harus berdasarkan undangundang untuk memberikan jaminan hukum dan menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun
warga negara.
3. Syarat Ekonomis
Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan.
4. Syarat Efisien. Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
5. Syarat Sederhana
Sistem pemungutan pajak harus sederhana sehingga akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.poltekapi.ac.id
·                     Tariff PPN/PPnBM ?
1.                  Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
2.                  Tarif PPn BM adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen).
Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang atas penyerahan/impor BKP-nya dikenakan PPn BM.
3.                  Tarif PPN/ PPn BM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).
·                     Yang termasuk DPP ?
1.                  Harga jual/ penggantian = nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/ pembeli jasa karena penyerahan BKP/ Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN/ PPn BM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2.                  Nilai Impor = nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN/ PPn BM.
3.                  Nilai Ekspor = nilai berupa uang, termasuk semau biaya yang diminta oleh Eksportir.
4.                  Nilai lain = nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
·                     Bagaimana cara menghitung PPN ?
PPN yang terutang = tarif x DPP
PPN yang terutang = Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP penjual dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.
·                     Pajak pertambahpoltekapi.ac.idan nilai (PPN) = pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, pajak ini disebut "value added tax" (VAT) atau "goods and services tax" (GST). PPN termasuk jenis pajak tak langsung, yang artinya bahwa pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
·                     Mekanisme pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN ada pada pedagang/produsen (pengusaha kena pajak atau PKP). Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP dikenal istilah Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Pajak Keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli/memperoleh/membuat produknya.
·                     Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN; yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 berikut revisinya, yaitu UU No.11/1994 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.18/2000.
·                     Karakteristik PPN
1.                  Pajak tidak langsung; pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke KPP adalah subyek yang berbeda
2.                  Multitahap; pajak dikenakan di tiap mata rantai produksi dan distribusi
3.                  Pajak obyektif; pengenaan pajak didasarkan pada obyek pajak
4.                  Menghindari pengenaan pajak berganda; sistem pajak pertambahan nilai didesain untuk menghindari pengenaan pajak berganda
5.                  Dihitung dengan metode pengurangan tak langsung (indirect subtraction); yaitu dengan memperhitungkan pajak masukan dan pajak keluaran
 
 PENGERTIAN PAJAKpoltekapi.ac.id
 
 
Pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak (masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan undang undang dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung.
Wajib pajak adalah individu atau badan hukum yang menurut Undang-Undang Perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau umum.

Ciri-Ciri Pajak

  • Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksakan.
  • Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang.
  • Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung.
  • Pajak digunakan untuk kepentingan umum.
Berikut ini dasar-dasar dalam pemungutan pajak.
  • UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
  • UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak

  • Prinsip Keadilan (Equity) Keadilan dalam pemungutan pajak artinya pajak dikenakan secara umum dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya.
  • Prinsip Kepastian (Certainty) Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas, dan ada kepastian hukum.
  • Prinsip Kecocokan/Kelayakan (Convience) Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib pajak. Artinya pemerintah harus memerhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak sehingga orang yang dikenai pajak akan senang hati membayar pajak.
  • Prinsip Ekonomi (Economy) Pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak. Jangan sampai biaya pemungutannya lebih tinggi dari pajak yang dikenakan.

Unsur-Unsur Pajak

Berdasarkan pengertian pajak di atas, setiap pajak terdiri atas beberapa unsur. Berikut ini unsur-unsur pajak.
  • Subjek Pajak  adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu, misalnya pegawai, pengusaha, dan perusahaan.
  • Objek Pajak adalah sesuatu yang dikenakan pajak, misalnya penghasilan seseorang yang melebihi jumlah tertentu, tanah, bangunan, laba perusahaan, kekayaan, mobil.
  • Tarif Pajak adalah ketentuan besar kecilnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Semua jenis pajak mempunyai tarif yang berbeda-beda.
Berikut ini beberapa bentuk tarif pajak.
  • Tarif pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin meningkat mengikuti pertambahan jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
  • Tarif pajak degresif  adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin kecil dengan semakin besarnya jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
  • Tarif pajak proporsional adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase tetap, berapa pun jumlah pendapatan yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
  • Tarif pajak tetap  adalah tarif pemungutan pajak dengan besar yang sama untuk semua jumlah. Dengan demikian, besarnya pajak yang terutang tidak tergantung pada jumlah yang dikenakan pajak.

Jenis-Jenis Pajak

Pajak dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok, yaitu jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut, sifat, dan golongan.
 
Berdasarkan Pihak yang Memungut
  1. Pajak negara : Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di bawah Departemen Keuangan. Pajak negara digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Contoh pajak negara, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea meterai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, bea cukai, pajak orang asing, serta pajak atas royalti dan dividen.
  2. Pajak daerah : Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah, baik Pemerintah Daerah Tingkat I maupun Pemerintah Daerah Tingkat II. Secara umum contoh pajak daerah antara lain pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame.

Perbedaan Pajak Negara dan Pajak Daerah
Pajak Negara
  1. Direktorat Jenderal Pajak Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea meterai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
  2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai - Bea masuk - Cukai
Pajak Daerah
  1. Pemerintah Daerah Tingkat I (Provinsi) : Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan di bawah tanah dan permukaan air.
  2. Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) : Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C, parkir.

b. Berdasarkan Sifatnya
  1. Pajak subjektif : Pajak subjektif yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan diri wajib pajak, misalnya pajak penghasilan (PPh).
  2. Pajak objektif : Pajak objektif yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan objek atau tidak memerhatikan keadaan wajib pajak. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berdasarkan Golongan
  1. Pajak langsung : Pajak langsung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak langsung yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  2. Pajak tidak langsung : Pajak tidak langsung adalah pajak yang harus dibayar pihak tertentu, tetapi dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak tidak langsung, yaitu Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan bea impor. Akan tetapi beban pajaknya diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga jual yang lebih tinggi. Dengan demikian yang membiayai pajak sebenarnya adalah pemakai atau konsumen.

Selasa, 22 Maret 2016




KEDUDUKAN HUKUM PAJAK DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Sistem Hukum perpajakan di Indonesia menganut sistem Hukum Eropacontinental, yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik

Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama individu dalam kedudukan yang sederajat, misalnya hukum perjanjian, hukum kewarisan, hukum keluarga, dan hukum perkawinan.

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara atau dengan kata lain, hukum yang mengatur kepentingan umum. Hukum publik ini berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah-masalah kenegaraan serta negara bagaimana melaksanakan tugasnya.

Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur fungsi pemerintahan. Selain mengatur tugas pemerintah, hukum administrasi juga mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat. Dalam konteks ini.

Hubungan Hukum Perpajakan dengan Hukum Privat/ Perdata adalah : 
  1. Perbuatan-perbuatan hukum dalam perpajakan berada dalam lingkungan perdata seperti pendapatan, kekayaan, perjanjian, penyerahan, pemindahan hak karena warisan, kompensasi pembebasan utang, dan sebagainya.
  2. Banyaknya istilah-istilah hukum perdata dalam undang-undang perpajakan.

Hubungan Hukum Perpajakan dengan Hukum Pidana adalah :
  1. Adanya sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan di bidang perpajakan. Ancaman pidana dalam hukum pajak mengacu pada ketentuan hukum pidana. Pada ketentuan pasal 103 KUHP yang berbunyi “Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan undang-undang lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain”. Misalnya wajib pajak yang memindahtangankan atau memindahkan hak atau merusak barang yang telah disita karena tidak melunasi utang pajaknya akan DIANCAM pasal 231 KUHP.

Hubungan Hukum Perpajakan dengan Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah :
  1. Pemungutan pajak kepada wajib pajak adalah kegiatan dalam rangka pelaksanaan fungsi kepemerintahan.
  2. Ketetapan yang ditetapkan oleh pejabat tata usaha negara sebagai objek hukum administrasi negara.
  3. Pejabat tata usaha negara yang menerbitkan ketetapan yang menimbulkan sengketa sebagai subjek hukum administrasi negara.

poltekapi.ac.id


KEDUDUKAN HUKUM, PAJAK DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Secara umum Hukum terbagi atas Hukum Publik dan Hukum Perdata. Hukum Publik mencakup Hukum Pidana dan Hukum Tantra yang meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Usaha Negara. Hukum Perdata mencakup Hukum Perdata arti sempit (B.W. = Burgelijke Wetboek) dan Hukum Dagang (W.v.K = Wetboek van Koophandel).
Hukum Publik ialah hukum yang mengatur hubungan Hukum antara Pemerintah dengan warganya, sedangkan Hukum Perdata ialah Hukum yang mengatur hubungan Hukum antara perorangan di dalam masyarakat.
Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara ialah segenap peraturan hukum yang mengatur segala cara kerja dan pelaksanaan wewenang yang langsung dari lembaga-lembaga negara serta aparaturnya dalam melaksanakan tugasnya masing-masing. (Hukum Tata Usaha Negara Materil).
Hukum pajak merupakan bagian dari Hukum Tata Usaha Negara, namun Prof. Adriani menghendaki bahwa Hukum Pajak berdiri sendiri merupakan suatu ilmu pengetahuan yang terlepas dari Hukum Tata Usaha Negara karena Hukum Pajak mempunyai tugas yang bersifat lain daripada hukum administratif pada umumnya, yaitu hukum pajak juga digunakan sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian dan mempunyai istilah-istilah tersendiri di bidang perpajakan. Namun kemandirian Hukum Pajak, umumnya dirasakan kurang tepat karena seolah-olah menyatakan bahwa Hukum Pajak berdiri terlepas dari hukum-hukum lainnya, padahal Hukum Pajak mempunyai hubungan dengan hukum lain seperti Hukum Perdata, Hukum Pudana, Prof. Adriani menyatakan bahwa Hukum Pajak mendasarkan tafsirannya atas bagian-bagian lainnya dari Ilmu Hukum, tetapi ia tidak berdiri di bawah telapak kakinya.

poltekapi.ac.id