Fungsi pajak
1. Fungsi Budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2. Fungsi Mengatur (Reguler).
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Syarat-syarat Pemungutan Pajak
1. Keadilan
Pemungutan pajak harus adil, sesuai dengan tujuan hukum yaitu mencapai
keadilan maka undangundang dan pelaksanaan pemungutan pajak harus
adil,dengan memperhatikan kondisi - kondisi tertentu.
2. Syarat Yuridis
Pemungutan pajak harus berdasarkan undangundang untuk memberikan jaminan hukum dan menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun
warga negara.
3. Syarat Ekonomis
Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan.
4. Syarat Efisien. Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus
dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
5. Syarat Sederhana
Sistem pemungutan pajak harus sederhana sehingga akan memudahkan dan
mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.poltekapi.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar