Jumat, 06 Mei 2016

Fungsi pajak
1. Fungsi Budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2. Fungsi Mengatur (Reguler).
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Syarat-syarat Pemungutan Pajak
1. Keadilan
Pemungutan pajak harus adil, sesuai dengan tujuan hukum yaitu mencapai keadilan maka undangundang dan pelaksanaan pemungutan pajak harus adil,dengan memperhatikan kondisi - kondisi tertentu.
2. Syarat Yuridis
Pemungutan pajak harus berdasarkan undangundang untuk memberikan jaminan hukum dan menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun
warga negara.
3. Syarat Ekonomis
Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan.
4. Syarat Efisien. Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
5. Syarat Sederhana
Sistem pemungutan pajak harus sederhana sehingga akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.poltekapi.ac.id
·                     Tariff PPN/PPnBM ?
1.                  Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
2.                  Tarif PPn BM adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen).
Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang atas penyerahan/impor BKP-nya dikenakan PPn BM.
3.                  Tarif PPN/ PPn BM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).
·                     Yang termasuk DPP ?
1.                  Harga jual/ penggantian = nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/ pembeli jasa karena penyerahan BKP/ Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN/ PPn BM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2.                  Nilai Impor = nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN/ PPn BM.
3.                  Nilai Ekspor = nilai berupa uang, termasuk semau biaya yang diminta oleh Eksportir.
4.                  Nilai lain = nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
·                     Bagaimana cara menghitung PPN ?
PPN yang terutang = tarif x DPP
PPN yang terutang = Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP penjual dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.
·                     Pajak pertambahpoltekapi.ac.idan nilai (PPN) = pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, pajak ini disebut "value added tax" (VAT) atau "goods and services tax" (GST). PPN termasuk jenis pajak tak langsung, yang artinya bahwa pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
·                     Mekanisme pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN ada pada pedagang/produsen (pengusaha kena pajak atau PKP). Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP dikenal istilah Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Pajak Keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli/memperoleh/membuat produknya.
·                     Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN; yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 berikut revisinya, yaitu UU No.11/1994 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.18/2000.
·                     Karakteristik PPN
1.                  Pajak tidak langsung; pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke KPP adalah subyek yang berbeda
2.                  Multitahap; pajak dikenakan di tiap mata rantai produksi dan distribusi
3.                  Pajak obyektif; pengenaan pajak didasarkan pada obyek pajak
4.                  Menghindari pengenaan pajak berganda; sistem pajak pertambahan nilai didesain untuk menghindari pengenaan pajak berganda
5.                  Dihitung dengan metode pengurangan tak langsung (indirect subtraction); yaitu dengan memperhitungkan pajak masukan dan pajak keluaran
 
 PENGERTIAN PAJAKpoltekapi.ac.id
 
 
Pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak (masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan undang undang dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung.
Wajib pajak adalah individu atau badan hukum yang menurut Undang-Undang Perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau umum.

Ciri-Ciri Pajak

  • Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksakan.
  • Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang.
  • Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung.
  • Pajak digunakan untuk kepentingan umum.
Berikut ini dasar-dasar dalam pemungutan pajak.
  • UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
  • UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak

  • Prinsip Keadilan (Equity) Keadilan dalam pemungutan pajak artinya pajak dikenakan secara umum dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya.
  • Prinsip Kepastian (Certainty) Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas, dan ada kepastian hukum.
  • Prinsip Kecocokan/Kelayakan (Convience) Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib pajak. Artinya pemerintah harus memerhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak sehingga orang yang dikenai pajak akan senang hati membayar pajak.
  • Prinsip Ekonomi (Economy) Pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak. Jangan sampai biaya pemungutannya lebih tinggi dari pajak yang dikenakan.

Unsur-Unsur Pajak

Berdasarkan pengertian pajak di atas, setiap pajak terdiri atas beberapa unsur. Berikut ini unsur-unsur pajak.
  • Subjek Pajak  adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu, misalnya pegawai, pengusaha, dan perusahaan.
  • Objek Pajak adalah sesuatu yang dikenakan pajak, misalnya penghasilan seseorang yang melebihi jumlah tertentu, tanah, bangunan, laba perusahaan, kekayaan, mobil.
  • Tarif Pajak adalah ketentuan besar kecilnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Semua jenis pajak mempunyai tarif yang berbeda-beda.
Berikut ini beberapa bentuk tarif pajak.
  • Tarif pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin meningkat mengikuti pertambahan jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
  • Tarif pajak degresif  adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin kecil dengan semakin besarnya jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
  • Tarif pajak proporsional adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase tetap, berapa pun jumlah pendapatan yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
  • Tarif pajak tetap  adalah tarif pemungutan pajak dengan besar yang sama untuk semua jumlah. Dengan demikian, besarnya pajak yang terutang tidak tergantung pada jumlah yang dikenakan pajak.

Jenis-Jenis Pajak

Pajak dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok, yaitu jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut, sifat, dan golongan.
 
Berdasarkan Pihak yang Memungut
  1. Pajak negara : Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di bawah Departemen Keuangan. Pajak negara digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Contoh pajak negara, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea meterai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, bea cukai, pajak orang asing, serta pajak atas royalti dan dividen.
  2. Pajak daerah : Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah, baik Pemerintah Daerah Tingkat I maupun Pemerintah Daerah Tingkat II. Secara umum contoh pajak daerah antara lain pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame.

Perbedaan Pajak Negara dan Pajak Daerah
Pajak Negara
  1. Direktorat Jenderal Pajak Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea meterai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
  2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai - Bea masuk - Cukai
Pajak Daerah
  1. Pemerintah Daerah Tingkat I (Provinsi) : Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan di bawah tanah dan permukaan air.
  2. Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) : Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C, parkir.

b. Berdasarkan Sifatnya
  1. Pajak subjektif : Pajak subjektif yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan diri wajib pajak, misalnya pajak penghasilan (PPh).
  2. Pajak objektif : Pajak objektif yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan objek atau tidak memerhatikan keadaan wajib pajak. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berdasarkan Golongan
  1. Pajak langsung : Pajak langsung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak langsung yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  2. Pajak tidak langsung : Pajak tidak langsung adalah pajak yang harus dibayar pihak tertentu, tetapi dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak tidak langsung, yaitu Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan bea impor. Akan tetapi beban pajaknya diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga jual yang lebih tinggi. Dengan demikian yang membiayai pajak sebenarnya adalah pemakai atau konsumen.