·
Tariff PPN/PPnBM ?
1.
Tarif
PPN adalah 10% (sepuluh persen)
2.
Tarif
PPn BM adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya
50% (lima puluh persen).
Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena
Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang atas penyerahan/impor BKP-nya dikenakan
PPn BM.
3.
Tarif
PPN/ PPn BM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).
1.
Harga jual/ penggantian = nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh penjual/ pembeli jasa karena penyerahan BKP/ Jasa Kena
Pajak (JKP), tidak termasuk PPN/ PPn BM dan potongan harga yang dicantumkan
dalam Faktur Pajak.
2.
Nilai Impor = nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk
ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN/ PPn BM.
3.
Nilai Ekspor = nilai berupa uang, termasuk semau biaya yang diminta oleh
Eksportir.
4.
Nilai lain = nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai
sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
·
Bagaimana cara menghitung PPN ?
PPN
yang terutang = tarif x DPP
PPN
yang terutang =
Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP penjual dan merupakan Pajak Masukan
bagi PKP pembeli.
·
Pajak pertambahpoltekapi.ac.idan nilai (PPN) = pajak yang dikenakan atas setiap
pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke
konsumen. Dalam bahasa
Inggris,
pajak ini disebut "value added tax" (VAT) atau "goods
and services tax" (GST). PPN termasuk jenis pajak tak langsung, yang
artinya bahwa pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan
penanggung pajak, atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir)
tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
·
Mekanisme pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN ada pada pedagang/produsen
(pengusaha kena pajak atau PKP). Dalam
perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP dikenal istilah Pajak Keluaran dan
Pajak Masukan. Pajak Keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP
menjual produknya, sedangkan Pajak Masukan adalah PPN yang
dibayar ketika PKP membeli/memperoleh/membuat produknya.
·
Indonesia
menganut sistem tarif tunggal untuk PPN; yaitu sebesar 10 persen. Dasar
hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 berikut revisinya, yaitu UU No.11/1994 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.18/2000.
1.
Pajak
tidak langsung; pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak
ke KPP adalah subyek yang berbeda
2.
Multitahap;
pajak dikenakan di tiap mata rantai produksi dan distribusi
3.
Pajak
obyektif; pengenaan pajak didasarkan pada obyek pajak
4.
Menghindari
pengenaan pajak berganda; sistem pajak pertambahan nilai didesain untuk
menghindari pengenaan pajak berganda
5.
Dihitung
dengan metode pengurangan tak langsung (indirect subtraction); yaitu
dengan memperhitungkan pajak masukan dan pajak keluaran